Powered By Blogger

Tuesday, January 22, 2013

Hukum Perbankan


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45) pasal 23 ditegaskan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang (ayat 3) dan mengenai hal keuangan negara selanjutnya diatur juga dengan undang-undang (ayat 4). Hal tersebut ditegaskan juga dalam undang-undang 1945, bahwa penetapan dengan undang-undang macam dan harga mata uang adalah penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan penguur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual beli dalam masyarakat.
Berhubung dengan itu perlu pula ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh arena itu keadaan uang harus ditetapkan dalam undang-undang. Akhirnya dalam penjelasan UUD 1945 kemudian ditegaskan, bahwa berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Dan berkenaan dengan pentingnya peranan Bank Indonesia, Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 dalam pasal 55 menyatakan, bahwa dalam rangka pengamanan keuangan negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya, maka segera harus ditetapkan Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-Undang Bank Sentral.





BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hukum Perbankan
Secara terminologi “bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Italy yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku-bangku di halaman pasar. Pada hakikatnya yang dimaksudkan dengan bank ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran kredit.
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum ini
merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus
dipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung
jawab para pihak yang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia
perbankan tersebut.
Sedangkan menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum perbankan
adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan
bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain. Ada beberapa yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya yaitu:
a.       Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
b.      Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
c.       Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Sedangkan peranan hukum modern mempunyai sifat dan fungsi instrumental, yaitu
bahwa hukum sebagai sarana perubahan. Hukum akan membawakan perubahan-perubahan
melalui pembuatan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana menyalurkan kebijakan-kebijakan yang dengan demikian bisa berarti menciptakan keadaan-keadaan yang baru atau mengubah sesuatu yang sudah ada.


2.      Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai
berikut:
a.       Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan hak dan kewajiban bank.
b.      Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan.
c.       Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
d.      Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan
bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lain-lain.
e.       Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.
Terdapat pula beberapa faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin perjanjian. Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal1338 BW). Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau factor pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitubahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikutidan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hokum secara umumnya dan hukum perbankan secara khususnya. Doktrin-doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain.

3.      Dasar Hukum Perbankan di Indonesia
Undang-undang
Isi
1.      Undang-undang No. 14 Tahun 1967
a)      Undang-undang Dasar 1945
Ø  Pasal (23):
·         Anggaran pendapatan dan belanja tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidakmenyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu
·         Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
·         Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undnag-undang
·         Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang
·         Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan.
Ø  Pasal 33:
·         Perekonomian disusun sebagai usaha berdasarkan asas kekeluargaan
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.      Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 pasal 55
·         Dalam rangka pengamanan keuangan negara pada umunya dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya, maka segera harus ditetapkan Undang-Undang Pokok Perbankan dan Undang-undang Bank Sentral.
3.      Diktum Undang-undang No.14 Tahun 1967
·         Mencabut peraturan pemerintah no.1 Tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit (Lembaran Negara No.2 Tahun 1955) sebagaimana ditambah dan diubah
·         Mencabut undang-undang No.23 Prp Tahun 1960 tentang rahasia bank
·         Sebagai satu-satunya undang-undang yang mengatur pokok-pokok perbankan di Indonesia.





UNDANG-UNDANG TERKAIT BANK INDONESIA
1. Undang-Undang tentang Bank Indonesia
Tahun
Undang-Undang/PERPU
2009
2008
2004
1999
1968
1958
1953

2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008
            Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Ikhtisar Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1999
            Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun1992 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. 
4. Undang-Undang Tentang Perbankan
            Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
5. Undang-Undang Tentang Transfer Dana
            Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
6. Undang-Undang Terkait
a.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
b.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
e.       Penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang.
7. Undang-Undang No.24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara
Undang-undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
8. Undang-Undang No.25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
9. Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Undang-undang Republik Indonesia No.24Tahun 20004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal.
11. Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
12. Undang-Undang No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

4.      Jenis Dan Usaha Bank
a.       Jenis Bank
Menurut jenisnya, bank terdiri dari:
·         Bank Umum
Dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.
·         Bank Perkreditan Rakyat



b.      Usaha Bank
Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha. Masing-masing bank dapat memilih  jenis usaha yang sesuai dengan keahlian dan bidang usaha yang ingin dikembangkannya. Dengan cara kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan prinsip kesehatan dan efisiensi.
Usaha bank umum meliputi:
·         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
·         Memberikan kredit
·         Menerbitkan surat pengakuan utang
·         Kegiatan membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga



5.      Hukum Perbankan : Asas dan Prinsip Perbankan
Pasal 2 UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro ( 1991 : 185 ) pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.  
Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer principle), 



1)      Prinsip Kepercayaan ( fiduciary relation principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.


2)      Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.

3)      Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.

4)      Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

6.      Kerahasiaan dan Ketentuan Pidana
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Apabila ketentuan demikian mengatur persoalan rahasia bank yang dimaksudkan dengan rahasia bank ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan harus dirahasiakan. Kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat, yang menyimpan uangnya dibank.
Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat penting bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi kepentingan bank itu sendiri, sebab apabila nasabah penyimpan ini tidak mempercayai suatu bank dimana ia menyimpan simpanannya tentu ia tidak akan mau menjadi nasabahnya. Oleh karena itu sebagai suatu lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, sudah sepatutnya bank menerapkan ketentuan rahasia bank tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan nasabahnya. Teori rahasia bank dibagi menjadi dua macam yaitu teori rahasia bank  mutlak dan teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori rahasia bank mutlak bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun juga dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa, teori ini sering menonjolkan kepentingan individu sehingga kepentingan negara dan masyarakat sering terabaikan. Dalam teori rahasia bank yang bersifat relatif bank diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya apabila untuk kepentingan yang  mendesak. Misalnya untuk kepentingan Negara atau kepentingan hukum.
a.       Rahasia Bank
Mengenai ketentuan rahasia bank sebelum berlaku undang-undang no. 7 tahun 1998  UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dapatditemukan dalam undang-undang no. 23 PrP 1960 tentang rahasia bank dan dalam UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok- pokok perbankan. Selain11 itu Rahasia bank juga diatur di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992  UU  No. 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Berkenaan dengan rahasia bank, UUP-1992 dalam pasal 40 menegaskan sebagai berikut:
·         Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan uang dan hal-hal lain dari nasabahnya
·         Untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis megenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak (pasal 1)
·         Harus menyebutkan nama pejabat bank dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendakinya (pasal41)

b.      Ketentuan Pidana
Undang-undang No.14 Tahun 1967 juga menetapkan beberapa tindak pidana terhadap pelanggaran dalam ketentuan perbankan sebagai berikut :
UU no.14 Th.1967
Isi
Pasal 38
Barangsiapa menjalankan usaha bank tanpa izin dari Menteri keuangan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00
Pasal 39
·         Barangsiapa bertentangan dengan ketentuan rahasia bank memaksa bank untuk memberikan keterangan mengenai hal-hal yang harus dirahasiakan bank, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,00
·         Anggota direksi atau pegawai bank yang memberikan ketentuan tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,00
·         Anggota direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikannya kepada bank Indonesia dan Menteri Keuangan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000
·         Tindakan pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan
Pasal 40
·         Apabila kewajiban-kewajiban tersebut dalam undang-undang itu kecuali yang mengenal rahasia bank tidak dipenuhi oleh bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan sanski-sanski administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
·         Apabila dianggap perlu bank Indonesia dapat mengajukan persoalannya kepada pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan termaksud di atas berdasarkan pasal 216 Kitab Undang-undang hukum dagang
·         Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Menteri (pasal 16 dan 17), diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000
·         Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dilakukan dengan baik terhadap mereka yang member perintah melakukan perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya (pasal 46)
·         Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis dari Menteri kepada bank (pasal 41) atau tanpa izin Menteri (pasal 42) dengan sengaja memaksa bank  atau pihak fertilasi untuk memberikan keterangan, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000
·         Aggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan (pasal 40), diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat atau karyawan bank (pasal 47)


C. Pengecualian Rahasia Bank 
Pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank dalam UU No. 7 tahun 1992 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah mengacu kepada ketentuan pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 yang menentukan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpandan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasa l41, 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A. Berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) pengecualian terhadapketentuan rahasia bank adalah sebagai berikut:
a.       Untuk kepentingan perpajakan
b.      Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada BUPLN/PUPN
c.       Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
d.      Untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah
e.       Dalam tukar-menukar informasi antar bank 
f.       Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atauahli warisnya. 


BAB III
PENUTUPAN

1.      Kesimpulan
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut hukum perbankan ( Banking Law) yakni merupakan seperangkat kaedah hukumdalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.



DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Djumhana, 1993, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, Bandung, CitraAditya Bakti
Munir Fuadi, 1999, Hukum Perbankan Modern, Bandung, PT: Citra Aditya Bakti
Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan konsumen, Bandung, PT: Citra Aditya Bakti
Try Widyono, 2006, Operasional Transaksi Produk Perbankan Indonesia, Bandung: Ghalia Indonesia
Ronny Sautma Hotma Bako, 1999, Hubungan Bank Dan nasabah, Produk tabungan dan Deposito. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Drs. C.S.T. Kansil, SH. , 1996, Hukum Dagang Indonesia Perbankan dan Permodalan, Jakarta, Sinar Grafika.


No comments:

Post a Comment