Powered By Blogger

Monday, December 18, 2017

Puisi

Guruku Tersayang


Guruku
Engkau pahlawanku
Dari kami buta menjadi tahu
Tulus dan ikhlas kepada guruku
Tiada bernilai jasamu bagimu

Saturday, February 14, 2015

Les Privat

Menerima Les Privat SD dan SMP


Untuk Adik-adik yang mau pintar hayuk les dengan abee kelompok belajar..
Berikut Tarifnya :





Bisa Hubungi :


Saturday, January 26, 2013

Perlombaan Menurut Islam

Perlombaan menurut Islam

A.    Pengertian
Perlombaan dalam bahasa arab adalah musabaqoh. Perlombaan dalam bahasa arab disebut dengan musabaqah termasuk olah raga  terpuji, hukumnya berubah-ubah, tergantung niatnya. Perlombaan disyariatkan karena termasuk olahraga yang terpuji. Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Dalam sebuah Hadits diriwayakan oleh Imam bukhari bahwa siti “aisyah r.a berkata: “Aku berlomba lari dengan Nabi Saw. Tetapi aku dapat mengejarnya. Ketika aku mulai gemuk , akupun berlomba lari dengan beliau, tetapi beliau dapat mengejarku. Aku berkata “Kemenangan ini adalah sebagai imbangan bagi kekalahan itu.” Dalam hadits dijelaskan oleh Rosulullah Saw. “Setiap permainan adalah haram, kecuali tiga macam, permainan seorang laki-laki dengan istrinya, melemparkan anak panah dari busurnya dan melatih kuda-kudanya”.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60).
Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).



B.     Syarat-syarat Sah Perlombaan
Berikut ini syarat sah perlombaan, yaitu :
1.      Menentukan jenis kendaraan dengan mata kepala.
2.      Kendaraan yang dipergunakan untuk berlomba harus sama, seperti kuda arab dengan kuda arab dsb.
3.      Jaraknya harus ditentukan.
4.      Bila ada hadiah, maka hadiah itu harus mubah dan diketahui.
5.      Tidak boleh ada unsur perjudian.

C.     Hukum Perlombaan
Dan hukumnya selalu berubah-ubah tergantung kegiatannya. Hukum musabaqah ada tiga macam. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “perlombaan ada tiga macam:
1.      Perlombaan yg dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم seperti lomba berkuda, memanah dan sebagainya yg tujuannya adalah persiapan untuk jihad. dasarnya adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: “Tidak ada perlombaan kecuali pada khuff (unta) atau panah atau hafir (kuda)”. (HR yg lima). Madzhab hanafiyah memasukkan dalam golongan ini perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits dan fiqih dan dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.
2.      Perlombaan yg dibenci oleh Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم yaitu yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dan menghalangi dari dzikir kepada Alloh سبحانه وتعالى dan shalat. Seperti maen kartu remi dsb.
3.      Perlombaan yang tidak dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى tidak juga dimurkai, hukumnya mubah seperti lomba lari, lomba renang, adu gulat dsb.
Hukum Perlombaan Berhadiah. Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata: “Mengambil ‘iwadl (hadiah) dalam perlombaan ada tiga macam:
1.      Perlombaan yang diperbolehkan tanpa hadiah dan tidak boleh mengambil hadiah seperti perlombaan balap mobil, perahu dsb.
2.      Perlombaan yang tidak boleh dilakukan baik dengan hadiah maupun tanpa hadiah, yaitu setiap perlombaan yg menjerumuskan kepada dosa dan permusuhan.
3.      Perlombaan yang diperbolehkan baik dengan hadiah ataupun tidak, yaitu perlombaan dalam memanah, berkuda dan unta sebagaimana ditunjukkan oleh hadits di atas.
Hukum Mengeluarkan Harta (hadiah) Dalam Perlombaan. Para ulama menyebutkan tiga keadaan:
1.      Hadiah dari gubernur atau yang semacamnya. Hukumnya boleh dengan ijma para ulama.
2.      Hadiah dari salah satu peserta lomba, seperti si A berkata kepada kpd si B: ayo lawan aku dalam perlombaan, jika kamu menang saya akan memberikan hadiah untukmu, dan jika kamu kalah maka kamu tidak ada kewajiban apa-apa. Hukumnya juga boleh menurut seluruh ulama kecuali yg diriwayatkan dari Al Qasim bin Muhammad. Namun yang shahih boleh karena ini sama dengan hadiah dan tidak ada makna perjudian.
3.      Hadiah dari semua peserta, dimana setiap peserta mengeluarkan uang dan yang menang mengambil semua uang tsb. Hukumnya: terjadi khilaf para ulama: jumhur menyatakan haram kecuali bila ada pihak ketiga yang disebut muhallil, alasannya karena ini adalah bentuk perjudian karena hakikat perjudian adalah seseorang berada diantara untung atau rugi. Dan ini ada dalam perlombaan seperti itu.
Namun untuk perlombaan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu perlombaan yang mendukung jihad seperti lomba memanah, dan berkuda, syaikhul islam membolehkannya secara mutlak, dan beliau memandang bahwa itu pengecualian dari perjudian karena mashlahatnya besar.
Perlombaan yang tanpa pertaruhan diperbolehkan hal ini karena sudah kesepakatan para ulama. Perlombaan yang menggunakan pertaruhan di bagi menjadi dua yaitu pertaruhan yang diharamkan dan pertaruhan yang dihalalkan. Diharamkan apabila salah satu menang memperoleh hadiah dan yang kalah berutang kepada temannya hal seperti ini sama dengan perjudian. Sedangkan perlombaan yang dihalalkan adalah sebagai bertikut :
1.      Dibolehkan mengambil hadiah apabila hadiah itu dari penguasa atau yang lain.
2.      Hadiah dikeluarkan dari salah satu pihak yang berlomba
3.      Petaruh itu boleh diambil apabila datang dua orang yang berlomba atau beberapa pihak yang berlomba, sementara diantara mereka terdapat salah atau salah satu pihak itu menerima hadiah itu bila dia menang dan tidak berhutang apabila ia kalah.
D.    Jenis Permainan

1.      Bermain nard
Jumhur ulama bermain nard (sejenis dadu) hukumnya adalah haram. Mereka menyatakan haram karena sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari Buraidah r.a.,dari Rasulullah yang artinya “barangsiapa bermain nadr syir, maka seolah-olah orang itu mencelupkan tangannya kedalam daging dan darah babi.” Dalam sebuah Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Malik dari Abi Musa r.a bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Barang siapa bermain Nadr, maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”Al-Syaukani berkata bahwa bermain nard adalah ahala (boleh) apabila tidak dibarengi dengan taruhan. Pendapat itu diriwayatkan dari Ibnu Mughaffal dan Ibnu Musayyab.
2.      Bermain catur
Ibnu Hajar al-Asqalani berkata “ Tidak ada hadits shahih atau hasan didalam pengharaman bermain catur.” Orang-orang berpendapat bahwa hukum main catur itu boleh dengan syarat berikut:
1.      Tidak melalaikan kewajiban agama
2.      Tidak dicampuri dengan taruhan
3.      Tidak muncul ditengah permainan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Allah
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Tidak ada perlombaan kecuali lomba pacuan unta atau pacuan kuda dan lomba memanah." (Shahih, HR Abu Dawud [2574], at-Tirmidzi [1700], an-Nasa'i [VI/226 dan 227], Ibnu Majah [2878], Ahmad [IV/424-425 dan 474], al-Baghawi [2653], Ibnu Hibban [4690], ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar [1883-1892], al-Baihaqi [X/16]).
Kandungan Bab:
Asy-Syaukani berkata dalam NailulAuthaar (VIII/239), "Hadits ini merupakan dalil disyari'atkannya perlombaan, bahwasanya hal itu bukan-lah permainan sia-sia, namun termasuk olah raga yang terpuji dan dapat mendatangkan apa yang diinginkan dalam peperangan (yaitu ketangkasan) dan dapat dimanfaatkan pada saat dibutuhkan. Hukumnya tidak keluar dari istihbab (dianjurkan) atau mubah (dibolehkan), tergantung motivasi melakukannya." Hadits di atas membatasi perlombaan yang dibolehkan pada tiga perkara, yaitu lomba pacuan unta, pacuan kuda dan lomba memanah. Sengaja saya buat judul dalam bentuk larangan meskipun redaksi yang disebut-kan dalam hadits adalah penafian, karena dalam sebagian riwayat disebutkan dengan lafazh, "Tidak halal perlombaan...." (Hasan, HR an-Nasa'i [VI/227] dan ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar [885]).
Para ulama berselisih pendapat tentang jenis perlombaan selain itu. Namun, yang benar adalah lomba lari termasuk di dalamnya. Berdasar-kan hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. mengajak 'Aisyah berlomba lari. Pertama kali Rasulullah berhasil mengalahkan-nya dan pada kali yang kedua 'Aisyah berhasil mengalahkan beliau. Itulah pendapat yang dipilih oleh ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar. Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VIII/256), "Hadits ini merupakan dalil disyari'atkannya berlomba lari." Sebagian pemalsu hadits mencantumkan tambahan dalam hadits, "lomba burung" hanya untuk memuaskan keinginan sebagian penguasa. Tambahan itu merupakan kedustaan atas nama Rasulullah saw, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama hadits.
Termasuk fiqh nawaazil (fiqh kontemporer) adalah perlombaan yang menjamur sekarang ini dengan sebutan balap mobil antar negara atau lebih populer dengan sebutan rally. Ini termasuk perlombaan yang diharamkan. Karena mobil bukanlah alat perang dan tidak menguatkan fisik pengemudinya sebagaimana yang diperoleh dari olah raga berkuda, memanah atau olah raga lainnya. Dan juga balap mobil termasuk permainan bathil yang mengundang bahaya karena penuh spekulasi dan bahaya, dapat menyebabkan kematian pengemudinya atau cedera berat. Ditambah lagi hal itu termasuk perbuatan membuang-buang waktu.
Dr. Yasin Daradikah mengatakan dalam bukunya berjudul: Nazhariyatul Gharar fii asy-Syarii'ah al-Islamiyyah (II/248), "Menurutku, perlombaan itu hanyalah disyari'atkan sebagai persiapan untuk perang, yaitu untuk menundukkan musuh. Kedua, perlombaan yang dimaksud adalah yang dilakukan dengan ketangkasan pengendara bukan karena kehebatan mobil. Karena dalam perlombaan disyaratkan mobil yang ikut balapan harus dari jenis yang sama. Dan setiap olah raga yang bukan untuk persiapan perang, maka tidak boleh dilombakan."
As-Sabaq, dengan memfathahkan huruf siin dan baa' adalah hadiah yang disediakan untuk para peserta lomba. Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (X/394), "Hadits ini merupakan dalil bolehnya menyediakan hadiah untuk para peserta lomba memanah, lomba pacuan kuda dan unta. Begitulah pendapat sejumlah ahli ilmu, mereka membolehkan pemberian hadiah untuk para peserta lomba memanah dan pacuan kuda, karena termasuk persiapan memerangi musuh. Dan iming-iming hadiah bagi para peserta tentu akan memacu semangat berjihad."
Sebagian ahli ilmu mensyaratkan keharusan adanya muhallil (sponsor/ promotor) antara peserta lomba. Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah telah menjelaskan kekeliruan persyaratan tersebut dengan perincian yang sangat bagus dalam buku beliau yang berjudul al-Faruusiyah, silahkan lihat sendiri karena sangat berguna.
Termasuk perlombaan yang menjadi alat menghancurkan ummat ini adalah turnamen-turnamen olah raga, seperti turnamen sepak bola dan lainnya. Sehingga menjadi permainan yang melalaikan ummat. Terlebih lagi yang menjadi pelakunya adalah para pemuda. Terbuang percumalah waktu mereka, terkuras sia-sialah harta mereka, menjadikan mereka berkelompok-kelompok dan bergolong-golongan dan melalaikan mereka dari masalah yang pokok.
Semua itu merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh zionisme internasional. Jika belum percaya, maka silahkan baca, 'Protokolat Pemuka Yahudi,' dalam protokoler nomor 13 disebutkan, "Supaya ummat manusia tetap dalam kesesatan, tidak tahu apa yang telah terjadi di belakangnya dan apa yang akan terjadi di hadapannya, tidak tahu rencana yang ditujukan terhadapnya. Kami akan memalingkan pikiran mereka dengan membuat acara-acara hiburan dan entertaiment, permainan yang mengasyikkan, berbagai macam jenis olah. raga dan permainan yang memancing syahwat dan kelezatan mereka, memperbanyak gedung-gedung yang indah dan bangunan-bangunan penuh hiasan, kemudian kami buat surat kabar dan media massa mengajak kepada lomba-lomba seni dan turnamen olah raga."
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Bermain catur masih perbincangan karena ada yang emegatakan aharam,adanya yang mengatakan boleh dan ada yang emnagtakan makruh,. Dan orang-orang yang mengtaakan bermain catur boleh berpendapat bahwa :
ü  Tidak melalaikan kewajiban agama
ü  Tidak dicampuri dengan taruhan
Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama. Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
E.     Pertaruhan dalam perlombaan
Perlombaan dengan pertaruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.      Pertaruhan yang dihalalkan.
ü  Dibolehkan mengambil harta dalam perlombaan apabila hadiah itu datang dari penguasa atau yang lain.
ü   Salah seorang dari dua orang, atau salah satu pihak dari beberapa pihak yang berlomba yang mengeluarkan hadiah.
ü  Hadiah boleh diambil apabila datang dua orang atau beberapa pihak yang berlomba, sementara diantara mereka ada yang menang dan berhak mendapatkannya dan tidak berhutang.
2.      Pertaruhan diharamkan ulama adalah pertaruhan yang apabila salah seorang pahak yang bertaruh mendapatkan hadiah itu, sedangkan yang kalah dai berhutang kepada temannya. Karena dianggap judi yang jelas-jelas diharamkan. Termasuk kategori menganiaya binatang adalah mengadukan binatang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a berkata : “Rasulullah Saw. Melarang mengadu diantara binatang-binatang.
Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Taruhan harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
2.      Boleh taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
3.      Taruhan tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini. Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
4.      Taruhan tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24: 128-129] tidak muncul ditengah permainan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Allah.
F.      Jalab dan janab dalam petaruh
Menurut sayyid Sabiq dalam buku fiqh al-Sunnah bahwa Uwais berpendapat bahwa yang dimaksud dengan jalab adalah meneriaki seekor kuda dari belakang dalam arena perlombaan agar kuda itu menang dalam perlombaannya. Maksudnya seseorang memperlombakan kudanya disertai dengan orang yang meneriakinya agar larinya cepat. Sedangkan janab ialah bila seekor kuda didatangkan oleh seseorang kepada kudanya yang sedang dipelombakan untuk dinaikinya agar secepatnya ia mencapai tujuan.maksudnya seseorang menyediakan seekor kuda lain bersama kuda yang diperlombakan,apabila kuda yang dikendarai lelah, dia pindah kekuda yang telah disediakan itu.




DAFTAR PUSTAKA
Suhendi,Hendi. Fikih Muamalah. Jakarta : Raja Gravindo, 2010
Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 2/500-503.


Hukum Pengangkutan Laut, Darat dan Udara

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Kata Pengantar
Dalam kegiatan bisnis , pengankutan laut, darat dan udara di butuhkan dan peranannya sangat penting,
karena selain sebagai alat fisik yang membawa barang-barang dari
produsen ke konsumen, juga sebagai alat penentu harga barang-barang tersebut. Di samping itu, jika di tinjau dari beberapa segi, pengangkutan banyak mempunyai manfaat, antara lain sebagai berikut ;
a. Dari kepentingan pengirim barang, pengirim memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
b. Dari segi pengangkut barang, pengangkut mendapat keuntungan material sejumlah uang atau keuntuangan immaterial, berupa peningkatan kepercayaan masyarkat atau jasa angkutan yang di usahakan oleh pengangkut
c. Dari kepentingan penerimaan barang, penerima barang mendapat manfaat untuk kepentingan konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
Dari beberapa uraian di atas penting bagi kami untuk menjelaskan peranan penting alat transportasi laut, darat dan udara. Hal ini demi kelancaran kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial masyarakat, baik itu dalam negeri maupun luar negeri (kegiatan internasional).  



BAB II
 PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Transportasi memegang peranan yang sangat penting dalam bisnis nasional maupun internasional. Pada dasarnya kendaraan yang di pergunakan manusia adalah kuda, unta, kapal kayu dan lainnya yang bisa menjadi transportasi mereka. Transportasi akan menjamin kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional dan menjamin hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan yang sangat vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain. Berikut ini akan kita bahas beberapa hukum yang mengatur adanya pengangkutan yang dimanfaatkan sebagai transportasi masa kini :

B.     Hukum Transportasi Laut
Hukum transportasi laut terdiri dari dua kata yakni hukum dan laut. Jadi hukum laut adalah hukum yang mengenai laut, baik bersifat publik, maupun bersifat ke perdataan . Hukum laut bersifat publik kalau menyangkut masalah umum, sebaliknya hukum laut bersifat perdata apabila menyangkut perseorangan. Khusus mengenai pengangkutan laut tidak di jumpai definisinya dalam KUHD. Namun dalam PP No. 17 tahun 1988 di jumpai mengenai pengangkutan laut.
“Setiap kegiatan pelayaran yang menggunakan kapal laut untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain antara beberapa pelabuhan”. (Pasal 1 angka 1 PP No. 17 tahun 1988)
Berkaitan dengan pengaturan pengangkutan laut, pada awalnya hanya di atur dalam KUHD buku II, Bab V karena KUHD ini merupakan warisan dari Hindia Belanda, namun kemudian di ganti menjadi I dan di sempurnakan pada tanggal 17 september 1992 dengan UU No. 21 tahun 1992 tentang pelayaran .

a.       Sejarah perundang-undangan laut
Sejarah perundang-undangan laut dan peraian darat, sebagai yang telah di atur dalam buku kedua KUHD, I mulai sebelum berlakunya S. 1933-47 jis 38- dan 2 yang mulai berlaku pada 1 april 1938. Sebelum berlakunya undang-undang tersebut, perkembangan perundang-undangan pelayaran laut dan perairan mengikuti jalannya sejarah perundang-undangan tentang pelayaran laut dan darat di negeri belanda.

 Sebab menurut pasal 131 I.S.perundang-undangan hukum dagang itu selalu konkordans dengan perundang-undangan di negeri Belanda, sejarah perundang-undangan tersebut berhenti pada saat di undangkannya 1848-23, tanggal 30 april 1847 yang mulai belaku pada 1 mei 1848. Perundangan tersebut berlaku di indonesia, yaitu kitab undang-undang hukum dagang (KUHD ).

b.      Jenis- jenis Pengangkutan Laut
Ada empat macam pelayelenggaraan pengangkutan laut, baik menurut PP 17 tahun 1988 tentang penyelenggaraan Pengangkutan Laut maupun menurut UU No. 21 tahun 1992 tentang pelayaran.
1.      Pelayaran Dalam Negeri
Menurut PP No. 17 tahun 1988, pelayaran dalam negeri merupakan kegitan angkutan laut antar pelabuhan di indonesia yang di lakukan secara tetap dan teratur dan / atau dengan pelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan jenis kapal.
Selanjutnya, pasal 73 UU no. 21 tahun 1992 menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayaran laut dalam negeri ini di lakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang di operasikan oleh badan hukum Indonesia dalam keadaan tertentu dalam memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.
2.      Pelayaran Rakyat
Menurut PP No. 17 tahun 1988, pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antar pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan kapal layar motor sesuai dengan persyaratan diantaranya :
·         Dilakukan oleh perusahaan dalam salah satu badan usaha, termasuk koprasi.
·         Memiliki unit usaha perahu layar atau kapal motor dengan ukuran sampai dengan 850 M3 isi kotor atau kapal motor dengan ukuran sampai 100 M3.
Sementara itu, pasal 77 UU No. 21 tahun 1992 mengatakan bahwa pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional merupakan bagian dari usaha angkutan perairan, mempunyai peranan yang penting dan karakteristik sendiri.
3.      Pelayaran Perintis
Menurut pasa 84 UU No. 21 1992 pelayaran perintis ini berupa angkutan perairan yang menghubungkan daerah – daerah terpencil dan belum berkembang. Adapun sebagai penyelenggara adalah pemerintah. Mengenai pelayaran perintis ini, PP No. 17 tahun 1988 menyatakan bahwa perlayaran perintis merupakan kegiatan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur.
4.      Pelayaran Luar Negeri
Pelayaran luar negeri merupakan pelayaran samudera sebagai kegiatan angkutan laut dari negeri yang di lakukan secara tetap dan teratur atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak menggunakan semua jenis kapal (pasal 9 ayat (5) PP No. 17 tahun 1988). Pelayaran luar negeri ini, menurut UU No. 21 tahun 1992, dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang menurut UU No. 1 tahun 1985 berbentuk perseroan terbatas dan atau perusahaan asing .

c. Pihak-pihak dalam Pengangkutan Laut
1. Pengangkutan
Mengenai pengangkutan tidak di jumpai definisinya dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD). Namun, menurut HMN. Poerwosutjipto (1985 : 4), pengangkutan adalah orang yang mengikat diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat.
2. Pengiriman Barang
Pengirim belum tentu pemilik barang, sering kali dalam praktek pengirim adalah ekspiditur atau perantara lain dalam bidang pengangkutan. Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa ekspeditur adalah orang yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan barang-barang.
Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu di buat oleh ekspeditur, yaitu sebagai berikut ;
a. Perjanjian yang di buat oleh ekspeitur dengan pengirim tersebut dengan perjanjian ekspedisi, yaitu perjanjian timbal balik antara ekpeditur dengan pengirim, dimana ekspeditur mengikatkan diri untuk mencari pengangkut yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikat diri untuk membayar profesi kepada ekpeditur.
b. Perjanjian antara ekpeditur atas nama pengirim dengan pengangkut di sebut perjanjian pengangkutan.

C.     Hukum Transportasi Darat
a.       Masalah Pengangkutan
Transportasi ini akan menjamin kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional dan menjamin hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan yang sangat vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain .
Pasal 506 ayat 1 KUHD mendefinisikan bill of lading atau konsumen sebagai suatu surat yang bertanggal dalam yang mana si pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tujuan tertentu dan menyerahkanya ke situ kepada orang tertentu, begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkan. Dari ketentuan pasal tersebut fungsi dari B/L yaitu:
1. sebagai surat bukti perjanjian pengangkutan.
2. sebagai surat bukti penerimaan barang
3. sebagai bukti pemilikan barang (document of title)

D.    Hukum Transportasi Udara
Aturan internasional yang mengaur mengenai pengangkutan melalui udara adalah:
1. Warsaw convetion (original) 1929
Dalam Warsaw convention, dokumen angkutannya disebut air consignment note (ACN) yang bukan merupakan document of title . ACN ditandatangani carrier setelah barang diterima. ACN tediri dari tiga bagian yaitu:
a. first part, untuk carrier.
b. Second part, untuk consignee (penerima barang)
c. Third part, untuk consignor (pengirim)

2. Warsaw convention yang diamandemen tahun 1955
Dalam Warsaw convention yang diamandemen, dokumen angkutannya disebut air way bill (AWB). Air way bill ini cukup memuat point keberangkatan dan destinasi. Kontrak angkutan udara dapat dilakukan meelalui Warsaw convention yang pertama telah di amandemen.

3. non-convention carriage
a. Dokumen Angkutan Udara
Jika suatu kredit mensyaratkan dokumen angkutan udara, kecuali apabila ditentukan lain di dalam kredit, bank akan menerima suatu dokumen yang secara nyata menunjukan nama pengangkut (carrier) dan ditandatangani. Demikian pula dengan dokumen yang disahkan oleh pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk atas nama pengangkut (carrier).        
b.      Yang Dapat Diterima Bank
Dalam pasal 27 UCP 500 diatur mengenai ciri-ciri dokumen angkutan udara, dan pada pasal 28 UCP 500 juga diatur mengenai angkutan darat, kereta api atau jalan air dan dokumen lainnya yang dapat diterima oleh bank. Dokumen lainnya ini yang dapat idterima oleh bank ini menyangkut dokumen angkutan pos dan kurir terdapat di dalam pasal 29 UCP 500 dan dokumen angkutan lainnya yang diterbitkan oleh freight forwarder terdapat pada pasal 30 UCP 500. selain itu UCP 500 juga mengatur mengenai klausula “on deck”, “shipper’s load and count”, pada pasal 31, yang terdapat dalam dokumen pengangkutan modal transport.
c.       Courir Dan Post Receipts
Jika kredit mensyaratkan suatu tanda terima pos (post receipts) atau certificate of posting, kecuali apabila ditentukan lain di dalam kredit bank akan menerima, suatu tanda terima pos atau sertificate of posting yang secara nyata telah dibubuhi cap atau disahkan dan diberi tanggal di tempat dari mana kredit menyebutkan barang tersebut dikapalkan atau dikirimkan dan tanggal tersebut akan dianggap sebagai tanggal pengapalan atau pengiriman, dan dalam semua hal memenuhi ketentuan kredit.
d.      Freight Forwarder
Bank hanya akan menerima dokumen yang diterbitkan oleh freight forwarder jika dokumen tersebut nyata-nyata menunjukan nama freight forwarder sebagai suatu pengangkut (carrier) atau pengelola pengangkutan multimodal. Dokumen ini ditandatangani atau disahkan oleh freight forwarder sebagai pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal.
Bank juga akan menerima dokumen menunjukan nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal dan ditanda tangani dan disahkan oleh freight forwarder tersebut sebagai agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal .

e.       Klausa “on deck”, “shipper’s load and count”
Bank akan menerima suatu dokumen angkutan yang tidak menunjukan, dalam hal angkutan laut atau lebih dari satu alat angkut (modal transport) termasuk angkutan melalui laut, bahwa barang-barang tersebut dimuat atau akan dimuat diatas geladak. Meskipun demikian, bank akan menerima dokumen angkutan yang berisikan catatan bahwa barang-barang tersebut boleh diangkut di atas geladak, asal saja dokumen tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dimuat atau akan dimuat di atas geladak .
Demikian juga dokumen yang memiliki klausula seperti “shipper’s load and count” atau “said by shipper to contain” atau kata-kata yang memiliki akibat serupa, serta dokumen yang menunjukan bahwa pengirim barang merupakan pihak lain yang bukan beneficiary kredit tersebut.

f.       Dokumen Angkutan Yang Tidak Cacat
Clean transport document (dokumen angkutan yang tidak cacat) adalah dokumen yang tidak mencantumkan klausula atau catatan yang menyatakan secara jelas kondisi barang atau kemasan yang cacat.
Bank akan menolak dokumen angkutan yang memuat klausula atau catatan dimaksud kecuali kredit secara jelass menyatakan klausula atau catatan yang dimaksud dapat diterima. Demikian pula bank akan menganggap suatu persyaratan dalam suatu kredi yang mengharuskan dokumen angkutan mencantumkan klausula “clean on board” telah terpenuhi apabila dokumen angkutan tersebut memenuhi persyaratan mengenai clean transport document yang diatur dalam pasal 32 UCP500 ini. Selain itu juga harus memenuhi peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 23 (mengenai marine/ocean bill of lading), pasal 24 (non negotiable sea way bill), pasal 25 (charter party bill of lading), pasal 26 (multimodal transport), pasal 27 (dokumen angkutan udara), pasal 28 (dokumen angkutan jalan, kereta api atau jalan air), serta pasal 30 (dokumen yang diterbitkan freight forwarder).


PENUTUP

Kesimpulan
A.    Hukum Transportasi Laut
Hukum laut terdiri dari dua kata yakni hukum dan laut. Jadi hukum laut adalah hukum yang mengenai laut, baik bersifat publik, maupun bersifat ke perdataan . Hukun laut bersifat publik kalau menyangkut masalah umum, sebaliknya hukum laut bersifat perdata apabila menyangkut perseorangan. Khusus mengenai pengangkutan laut tidak jumpai definisinya dalam KUHD. Namun dalam PP No. 17 tahun 1988 di jumpai mengenai pengangkutan laut.
B.     Hukum Transportasi Darat
Transportasi ini akan menjamin kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional dan menjamin hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan yang sangat vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain .
C.     Hukum Transportasi Udara
Aturan internasional yang mengaur mengenai pengangkutan melalui udara

  

DAFTAR PUSTAKA

HMN. Poerwosutjipto. 2000. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat. Jakarta: Djambatan
Widjaja, Gunawan. Ahmad Yani. 2003. Seri Hukum Bisnis Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor-Impor & Imbal Beli). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
HMN. Poerwosutjipto. 1995. Pengertian Pokok Hukum Dagang. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan.
Asyhadie, Zaeni. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Fuady , Munir. 1994. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sumantoro. 1990. Pengantar Tentang Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Abdul khadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
www.google.com