Knowledge Emy :)
Welcome to my Blog Membagi ilmu yang bermanfaat dengan sesama :)
Saturday, March 3, 2018
Monday, December 18, 2017
Puisi
Guruku Tersayang
Guruku
Engkau pahlawanku
Dari kami buta menjadi tahu
Tulus dan ikhlas kepada guruku
Tiada bernilai jasamu bagimu
Saturday, February 14, 2015
Les Privat
Menerima Les Privat SD dan SMP
Untuk Adik-adik yang mau pintar hayuk les dengan abee kelompok belajar..
Berikut Tarifnya :
Bisa Hubungi :
Saturday, January 26, 2013
Perlombaan Menurut Islam
Perlombaan menurut Islam
A.
Pengertian
Perlombaan
dalam bahasa arab adalah musabaqoh. Perlombaan dalam bahasa arab disebut dengan
musabaqah termasuk olah raga terpuji,
hukumnya berubah-ubah, tergantung niatnya. Perlombaan disyariatkan karena
termasuk olahraga yang terpuji. Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini
dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama).
Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah
atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah
ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan
pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Dalam
sebuah Hadits diriwayakan oleh Imam bukhari bahwa siti “aisyah r.a berkata:
“Aku berlomba lari dengan Nabi Saw. Tetapi aku dapat mengejarnya. Ketika aku
mulai gemuk , akupun berlomba lari dengan beliau, tetapi beliau dapat
mengejarku. Aku berkata “Kemenangan ini adalah sebagai imbangan bagi kekalahan
itu.” Dalam hadits dijelaskan oleh Rosulullah Saw. “Setiap permainan adalah
haram, kecuali tiga macam, permainan seorang laki-laki dengan istrinya,
melemparkan anak panah dari busurnya dan melatih kuda-kudanya”.
Mengenai persiapan jihad, Allah
Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا
لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat”
(QS. Al Anfal: 60).
Yang
dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).
B.
Syarat-syarat
Sah Perlombaan
Berikut
ini syarat sah perlombaan, yaitu :
1.
Menentukan
jenis kendaraan dengan mata kepala.
2.
Kendaraan
yang dipergunakan untuk berlomba harus sama, seperti kuda arab dengan kuda arab
dsb.
3.
Jaraknya
harus ditentukan.
4.
Bila
ada hadiah, maka hadiah itu harus mubah dan diketahui.
5.
Tidak
boleh ada unsur perjudian.
C.
Hukum
Perlombaan
Dan
hukumnya selalu berubah-ubah tergantung kegiatannya. Hukum musabaqah ada tiga
macam. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “perlombaan ada tiga macam:
1.
Perlombaan
yg dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya صلى
الله عليه وسلم seperti lomba
berkuda, memanah dan sebagainya yg tujuannya adalah persiapan untuk jihad.
dasarnya adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: “Tidak ada perlombaan kecuali pada khuff
(unta) atau panah atau hafir (kuda)”. (HR yg lima). Madzhab hanafiyah
memasukkan dalam golongan ini perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits dan fiqih
dan dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.
2.
Perlombaan
yg dibenci oleh Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya صلى
الله عليه وسلم yaitu yang
dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dan menghalangi dari dzikir kepada
Alloh سبحانه وتعالى dan shalat. Seperti maen kartu remi dsb.
3.
Perlombaan
yang tidak dicintai oleh Alloh سبحانه وتعالى tidak juga dimurkai, hukumnya mubah
seperti lomba lari, lomba renang, adu gulat dsb.
Hukum
Perlombaan Berhadiah. Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata:
“Mengambil ‘iwadl (hadiah) dalam perlombaan ada tiga macam:
1.
Perlombaan
yang diperbolehkan tanpa hadiah dan tidak boleh mengambil hadiah seperti
perlombaan balap mobil, perahu dsb.
2.
Perlombaan
yang tidak boleh dilakukan baik dengan hadiah maupun tanpa hadiah, yaitu setiap
perlombaan yg menjerumuskan kepada dosa dan permusuhan.
3.
Perlombaan
yang diperbolehkan baik dengan hadiah ataupun tidak, yaitu perlombaan dalam
memanah, berkuda dan unta sebagaimana ditunjukkan oleh hadits di atas.
Hukum Mengeluarkan Harta (hadiah) Dalam Perlombaan. Para ulama menyebutkan
tiga keadaan:
1.
Hadiah
dari gubernur atau yang semacamnya. Hukumnya boleh dengan ijma para ulama.
2.
Hadiah
dari salah satu peserta lomba, seperti si A berkata kepada kpd si B: ayo lawan
aku dalam perlombaan, jika kamu menang saya akan memberikan hadiah untukmu, dan
jika kamu kalah maka kamu tidak ada kewajiban apa-apa. Hukumnya juga boleh
menurut seluruh ulama kecuali yg diriwayatkan dari Al Qasim bin Muhammad. Namun
yang shahih boleh karena ini sama dengan hadiah dan tidak ada makna perjudian.
3.
Hadiah
dari semua peserta, dimana setiap peserta mengeluarkan uang dan yang menang
mengambil semua uang tsb. Hukumnya: terjadi khilaf para ulama: jumhur
menyatakan haram kecuali bila ada pihak ketiga yang disebut muhallil, alasannya
karena ini adalah bentuk perjudian karena hakikat perjudian adalah seseorang
berada diantara untung atau rugi. Dan ini ada dalam perlombaan seperti itu.
Namun
untuk perlombaan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu perlombaan yang
mendukung jihad seperti lomba memanah, dan berkuda, syaikhul islam
membolehkannya secara mutlak, dan beliau memandang bahwa itu pengecualian dari
perjudian karena mashlahatnya besar.
Perlombaan
yang tanpa pertaruhan diperbolehkan hal ini karena sudah kesepakatan para
ulama. Perlombaan yang menggunakan pertaruhan di bagi menjadi dua yaitu
pertaruhan yang diharamkan dan pertaruhan yang dihalalkan. Diharamkan apabila
salah satu menang memperoleh hadiah dan yang kalah berutang kepada temannya hal
seperti ini sama dengan perjudian. Sedangkan perlombaan yang dihalalkan adalah
sebagai bertikut :
1.
Dibolehkan
mengambil hadiah apabila hadiah itu dari penguasa atau yang lain.
2.
Hadiah
dikeluarkan dari salah satu pihak yang berlomba
3.
Petaruh
itu boleh diambil apabila datang dua orang yang berlomba atau beberapa pihak yang
berlomba, sementara diantara mereka terdapat salah atau salah satu pihak itu
menerima hadiah itu bila dia menang dan tidak berhutang apabila ia kalah.
D.
Jenis
Permainan
1.
Bermain
nard
Jumhur
ulama bermain nard (sejenis dadu) hukumnya adalah haram. Mereka menyatakan
haram karena sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Abu
Dawud dari Buraidah r.a.,dari Rasulullah yang artinya “barangsiapa bermain nadr
syir, maka seolah-olah orang itu mencelupkan tangannya kedalam daging dan darah
babi.” Dalam sebuah Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Abu Dawud,
Ibnu Majah dan Malik dari Abi Musa r.a bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Barang siapa
bermain Nadr, maka dia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”Al-Syaukani
berkata bahwa bermain nard adalah ahala (boleh) apabila tidak dibarengi dengan
taruhan. Pendapat itu diriwayatkan dari Ibnu Mughaffal dan Ibnu Musayyab.
2.
Bermain
catur
Ibnu
Hajar al-Asqalani berkata “ Tidak ada hadits shahih atau hasan didalam
pengharaman bermain catur.” Orang-orang berpendapat bahwa hukum main catur itu
boleh dengan syarat berikut:
1.
Tidak
melalaikan kewajiban agama
2.
Tidak
dicampuri dengan taruhan
3.
Tidak
muncul ditengah permainan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Allah
Dari
Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Tidak ada perlombaan kecuali lomba
pacuan unta atau pacuan kuda dan lomba memanah." (Shahih, HR Abu Dawud
[2574], at-Tirmidzi [1700], an-Nasa'i [VI/226 dan 227], Ibnu Majah [2878],
Ahmad [IV/424-425 dan 474], al-Baghawi [2653], Ibnu Hibban [4690], ath-Thahawi
dalam Musykilul Aatsaar [1883-1892], al-Baihaqi [X/16]).
Kandungan Bab:
Asy-Syaukani
berkata dalam NailulAuthaar (VIII/239), "Hadits ini merupakan dalil
disyari'atkannya perlombaan, bahwasanya hal itu bukan-lah permainan sia-sia,
namun termasuk olah raga yang terpuji dan dapat mendatangkan apa yang
diinginkan dalam peperangan (yaitu ketangkasan) dan dapat dimanfaatkan pada
saat dibutuhkan. Hukumnya tidak keluar dari istihbab (dianjurkan) atau mubah
(dibolehkan), tergantung motivasi melakukannya." Hadits di atas membatasi
perlombaan yang dibolehkan pada tiga perkara, yaitu lomba pacuan unta, pacuan
kuda dan lomba memanah. Sengaja saya buat judul dalam bentuk larangan meskipun
redaksi yang disebut-kan dalam hadits adalah penafian, karena dalam sebagian
riwayat disebutkan dengan lafazh, "Tidak halal perlombaan...." (Hasan,
HR an-Nasa'i [VI/227] dan ath-Thahawi dalam Musykilul Aatsaar [885]).
Para
ulama berselisih pendapat tentang jenis perlombaan selain itu. Namun, yang
benar adalah lomba lari termasuk di dalamnya. Berdasar-kan hadits shahih yang
menyebutkan bahwa Rasulullah saw. mengajak 'Aisyah berlomba lari. Pertama kali
Rasulullah berhasil mengalahkan-nya dan pada kali yang kedua 'Aisyah berhasil
mengalahkan beliau. Itulah pendapat yang dipilih oleh ath-Thahawi dalam
Musykilul Aatsaar. Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (VIII/256),
"Hadits ini merupakan dalil disyari'atkannya berlomba lari." Sebagian
pemalsu hadits mencantumkan tambahan dalam hadits, "lomba burung"
hanya untuk memuaskan keinginan sebagian penguasa. Tambahan itu merupakan
kedustaan atas nama Rasulullah saw, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para
ulama hadits.
Termasuk
fiqh nawaazil (fiqh kontemporer) adalah perlombaan yang menjamur sekarang ini
dengan sebutan balap mobil antar negara atau lebih populer dengan sebutan
rally. Ini termasuk perlombaan yang diharamkan. Karena mobil bukanlah alat
perang dan tidak menguatkan fisik pengemudinya sebagaimana yang diperoleh dari
olah raga berkuda, memanah atau olah raga lainnya. Dan juga balap mobil
termasuk permainan bathil yang mengundang bahaya karena penuh spekulasi dan
bahaya, dapat menyebabkan kematian pengemudinya atau cedera berat. Ditambah
lagi hal itu termasuk perbuatan membuang-buang waktu.
Dr.
Yasin Daradikah mengatakan dalam bukunya berjudul: Nazhariyatul Gharar fii
asy-Syarii'ah al-Islamiyyah (II/248), "Menurutku, perlombaan itu hanyalah
disyari'atkan sebagai persiapan untuk perang, yaitu untuk menundukkan musuh.
Kedua, perlombaan yang dimaksud adalah yang dilakukan dengan ketangkasan
pengendara bukan karena kehebatan mobil. Karena dalam perlombaan disyaratkan
mobil yang ikut balapan harus dari jenis yang sama. Dan setiap olah raga yang
bukan untuk persiapan perang, maka tidak boleh dilombakan."
As-Sabaq,
dengan memfathahkan huruf siin dan baa' adalah hadiah yang disediakan untuk
para peserta lomba. Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (X/394),
"Hadits ini merupakan dalil bolehnya menyediakan hadiah untuk para peserta
lomba memanah, lomba pacuan kuda dan unta. Begitulah pendapat sejumlah ahli
ilmu, mereka membolehkan pemberian hadiah untuk para peserta lomba memanah dan
pacuan kuda, karena termasuk persiapan memerangi musuh. Dan iming-iming hadiah
bagi para peserta tentu akan memacu semangat berjihad."
Sebagian
ahli ilmu mensyaratkan keharusan adanya muhallil (sponsor/ promotor) antara
peserta lomba. Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah telah menjelaskan kekeliruan
persyaratan tersebut dengan perincian yang sangat bagus dalam buku beliau yang
berjudul al-Faruusiyah, silahkan lihat sendiri karena sangat berguna.
Termasuk
perlombaan yang menjadi alat menghancurkan ummat ini adalah turnamen-turnamen
olah raga, seperti turnamen sepak bola dan lainnya. Sehingga menjadi permainan
yang melalaikan ummat. Terlebih lagi yang menjadi pelakunya adalah para pemuda.
Terbuang percumalah waktu mereka, terkuras sia-sialah harta mereka, menjadikan
mereka berkelompok-kelompok dan bergolong-golongan dan melalaikan mereka dari
masalah yang pokok.
Semua
itu merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh zionisme internasional. Jika
belum percaya, maka silahkan baca, 'Protokolat Pemuka Yahudi,' dalam protokoler
nomor 13 disebutkan, "Supaya ummat manusia tetap dalam kesesatan, tidak
tahu apa yang telah terjadi di belakangnya dan apa yang akan terjadi di
hadapannya, tidak tahu rencana yang ditujukan terhadapnya. Kami akan memalingkan
pikiran mereka dengan membuat acara-acara hiburan dan entertaiment, permainan
yang mengasyikkan, berbagai macam jenis olah. raga dan permainan yang memancing
syahwat dan kelezatan mereka, memperbanyak gedung-gedung yang indah dan
bangunan-bangunan penuh hiasan, kemudian kami buat surat kabar dan media massa
mengajak kepada lomba-lomba seni dan turnamen olah raga."
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim
bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Bermain
catur masih perbincangan karena ada yang emegatakan aharam,adanya yang
mengatakan boleh dan ada yang emnagtakan makruh,. Dan orang-orang yang
mengtaakan bermain catur boleh berpendapat bahwa :
ü Tidak melalaikan kewajiban agama
ü Tidak dicampuri dengan taruhan
Perlombaan
dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah
khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak
bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan
pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri. Sedangkan ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda,
pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.
Ulama
Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap
lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan
domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan
termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam
Nawawi dalam Minhajul Thalibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan
(jihad) dibolehkan dengan taruhan.”
Termasuk
pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba
ilmiah dalam agama. Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan
perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya
yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut
menggunakan taruhan?” Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan
Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah
membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah
membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari
lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi
dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan)
lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)
Ibnul Qayyim di tempat lain berkata,
“Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena
terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka
tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal
dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak
dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 97)
E.
Pertaruhan
dalam perlombaan
Perlombaan
dengan pertaruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.
Pertaruhan
yang dihalalkan.
ü Dibolehkan mengambil harta dalam perlombaan apabila hadiah itu
datang dari penguasa atau yang lain.
ü Salah seorang dari dua
orang, atau salah satu pihak dari beberapa pihak yang berlomba yang
mengeluarkan hadiah.
ü Hadiah boleh diambil apabila datang dua orang atau beberapa pihak
yang berlomba, sementara diantara mereka ada yang menang dan berhak
mendapatkannya dan tidak berhutang.
2.
Pertaruhan
diharamkan ulama adalah pertaruhan yang apabila salah seorang pahak yang
bertaruh mendapatkan hadiah itu, sedangkan yang kalah dai berhutang kepada
temannya. Karena dianggap judi yang jelas-jelas diharamkan. Termasuk kategori
menganiaya binatang adalah mengadukan binatang. Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a berkata : “Rasulullah Saw. Melarang
mengadu diantara binatang-binatang.
Untuk
lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada
syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.
Taruhan
harus jelas dalam hal jumlah dan sifat (ciri-ciri).
2.
Boleh
taruhan dibayarkan saat lomba atau boleh sebagiannya ditunda (dicicil).
3.
Taruhan
tersebut bisa jadi ditarik dari salah satu peserta dari dua peserta yang ikut
lomba. Salah satunya mengatakan, “Jika engkau mengalahkan saya dalam lomba
memanah, maka saya berkewajiban memberimu Rp.100.000”. Ini dibolehkan dan tidak
ada khilaf di antara para ulama dalam pembolehan bentuk taruhan semacam ini.
Namun ingat sekali lagi bentuk ini berlaku antara dua orang atau dua kelompok.
4.
Taruhan
tersebut bisa pula ditarik dari pihak lain semisal dari imam yang diambil dari
kas Negara (baitul maal). Karena lomba semacam ini jelas manfaatnya dan turut
membantu dalam pembelajaran jihad sehingga bermanfaat luas bagi orang banyak.
Bisa
pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta),
seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan
hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini
disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini
karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. [Lihat Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah, 24: 128-129] tidak muncul ditengah permainan hal-hal yang
bertentangan dengan syariat Allah.
F.
Jalab
dan janab dalam petaruh
Menurut sayyid Sabiq dalam buku fiqh
al-Sunnah bahwa Uwais berpendapat bahwa yang dimaksud dengan jalab adalah
meneriaki seekor kuda dari belakang dalam arena perlombaan agar kuda itu menang
dalam perlombaannya. Maksudnya seseorang memperlombakan kudanya disertai dengan
orang yang meneriakinya agar larinya cepat. Sedangkan janab ialah bila seekor
kuda didatangkan oleh seseorang kepada kudanya yang sedang dipelombakan untuk
dinaikinya agar secepatnya ia mencapai tujuan.maksudnya seseorang menyediakan
seekor kuda lain bersama kuda yang diperlombakan,apabila kuda yang dikendarai
lelah, dia pindah kekuda yang telah disediakan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Suhendi,Hendi. Fikih
Muamalah. Jakarta : Raja Gravindo, 2010
Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam
Syafi'i, 2006), hlm. 2/500-503.
Hukum Pengangkutan Laut, Darat dan Udara
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Kata Pengantar
Dalam kegiatan bisnis , pengankutan laut, darat
dan udara di butuhkan dan peranannya sangat penting,
karena selain sebagai alat
fisik yang membawa barang-barang dari
produsen ke konsumen, juga sebagai
alat penentu harga barang-barang tersebut. Di samping itu, jika di tinjau dari
beberapa segi, pengangkutan banyak mempunyai manfaat, antara lain sebagai berikut
;
a. Dari kepentingan pengirim barang,
pengirim memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial.
b. Dari segi pengangkut barang,
pengangkut mendapat keuntungan material sejumlah uang atau keuntuangan
immaterial, berupa peningkatan kepercayaan masyarkat atau jasa angkutan yang di
usahakan oleh pengangkut
c. Dari kepentingan penerimaan
barang, penerima barang mendapat manfaat untuk kepentingan konsumsi pribadi
maupun keuntungan komersial.
Dari beberapa uraian di atas penting
bagi kami untuk menjelaskan peranan penting alat transportasi laut, darat dan
udara. Hal ini demi kelancaran kegiatan ekonomi maupun kegiatan sosial masyarakat,
baik itu dalam negeri maupun luar negeri (kegiatan internasional).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Transportasi memegang peranan yang
sangat penting dalam bisnis nasional maupun internasional. Pada dasarnya
kendaraan yang di pergunakan manusia adalah kuda, unta, kapal kayu dan lainnya
yang bisa menjadi transportasi mereka. Transportasi akan menjamin kelancaran
lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional dan menjamin
hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan yang sangat
vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain. Berikut ini akan kita
bahas beberapa hukum yang mengatur adanya pengangkutan yang dimanfaatkan
sebagai transportasi masa kini :
B.
Hukum Transportasi Laut
Hukum transportasi laut terdiri dari
dua kata yakni hukum dan laut. Jadi hukum laut adalah hukum yang mengenai laut,
baik bersifat publik, maupun bersifat ke perdataan . Hukum laut bersifat publik
kalau menyangkut masalah umum, sebaliknya hukum laut bersifat perdata apabila
menyangkut perseorangan. Khusus mengenai pengangkutan laut tidak di jumpai
definisinya dalam KUHD. Namun dalam PP No. 17 tahun 1988 di jumpai mengenai
pengangkutan laut.
“Setiap kegiatan pelayaran yang
menggunakan kapal laut untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan untuk
satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain antara
beberapa pelabuhan”. (Pasal 1 angka 1 PP No. 17 tahun 1988)
Berkaitan dengan pengaturan
pengangkutan laut, pada awalnya hanya di atur dalam KUHD buku II, Bab V karena
KUHD ini merupakan warisan dari Hindia Belanda, namun kemudian di ganti menjadi
I dan di sempurnakan pada tanggal 17 september 1992 dengan UU No. 21 tahun 1992
tentang pelayaran .
a. Sejarah perundang-undangan laut
Sejarah perundang-undangan laut dan
peraian darat, sebagai yang telah di atur dalam buku kedua KUHD, I mulai
sebelum berlakunya S. 1933-47 jis 38- dan 2 yang mulai berlaku pada 1 april
1938. Sebelum berlakunya undang-undang tersebut, perkembangan perundang-undangan
pelayaran laut dan perairan mengikuti jalannya sejarah perundang-undangan
tentang pelayaran laut dan darat di negeri belanda.
Sebab menurut pasal 131 I.S.perundang-undangan
hukum dagang itu selalu konkordans dengan perundang-undangan di negeri Belanda,
sejarah perundang-undangan tersebut berhenti pada saat di undangkannya 1848-23,
tanggal 30 april 1847 yang mulai belaku pada 1 mei 1848. Perundangan tersebut
berlaku di indonesia, yaitu kitab undang-undang hukum dagang (KUHD ).
b. Jenis- jenis Pengangkutan Laut
Ada empat macam pelayelenggaraan
pengangkutan laut, baik menurut PP 17 tahun 1988 tentang penyelenggaraan
Pengangkutan Laut maupun menurut UU No. 21 tahun 1992 tentang pelayaran.
1. Pelayaran Dalam Negeri
Menurut PP No. 17 tahun 1988,
pelayaran dalam negeri merupakan kegitan angkutan laut antar pelabuhan di
indonesia yang di lakukan secara tetap dan teratur dan / atau dengan pelayaran
yang tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan jenis kapal.
Selanjutnya, pasal 73 UU no. 21
tahun 1992 menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayaran laut dalam negeri ini di
lakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera
asing yang di operasikan oleh badan hukum Indonesia dalam keadaan tertentu
dalam memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.
2. Pelayaran Rakyat
Menurut PP No. 17 tahun 1988,
pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau
hewan antar pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan kapal layar motor sesuai
dengan persyaratan diantaranya :
·
Dilakukan oleh perusahaan dalam salah satu badan usaha,
termasuk koprasi.
·
Memiliki unit usaha perahu layar atau kapal motor dengan
ukuran sampai dengan 850 M3
isi kotor atau kapal motor dengan ukuran sampai 100 M3.
Sementara itu, pasal 77 UU No. 21
tahun 1992 mengatakan bahwa pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat
tradisional merupakan bagian dari usaha angkutan perairan, mempunyai peranan
yang penting dan karakteristik sendiri.
3. Pelayaran Perintis
Menurut pasa 84 UU No. 21 1992
pelayaran perintis ini berupa angkutan perairan yang menghubungkan daerah – daerah
terpencil dan belum berkembang. Adapun sebagai penyelenggara adalah pemerintah.
Mengenai pelayaran perintis ini, PP No. 17 tahun 1988 menyatakan bahwa
perlayaran perintis merupakan kegiatan angkutan laut yang dilakukan secara
tetap dan teratur.
4. Pelayaran Luar Negeri
Pelayaran luar negeri merupakan
pelayaran samudera sebagai kegiatan angkutan laut dari negeri yang di lakukan
secara tetap dan teratur atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak
menggunakan semua jenis kapal (pasal 9 ayat (5) PP No. 17 tahun 1988).
Pelayaran luar negeri ini, menurut UU No. 21 tahun 1992, dilakukan oleh badan
hukum Indonesia yang menurut UU No. 1 tahun 1985 berbentuk perseroan terbatas
dan atau perusahaan asing .
c. Pihak-pihak dalam Pengangkutan
Laut
1. Pengangkutan
Mengenai pengangkutan tidak di
jumpai definisinya dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD). Namun,
menurut HMN. Poerwosutjipto (1985 : 4), pengangkutan adalah orang yang mengikat
diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu
tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat.
2. Pengiriman Barang
Pengirim belum tentu pemilik barang,
sering kali dalam praktek pengirim adalah ekspiditur atau perantara lain dalam
bidang pengangkutan. Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa ekspeditur adalah orang
yang pekerjaannya menyuruh orang lain untuk menyelenggarakan pengangkutan
barang-barang.
Karena merupakan perantara, ada dua
jenis perjanjian yang perlu di buat oleh ekspeditur, yaitu sebagai berikut ;
a. Perjanjian yang di buat oleh
ekspeitur dengan pengirim tersebut dengan perjanjian ekspedisi, yaitu
perjanjian timbal balik antara ekpeditur dengan pengirim, dimana ekspeditur
mengikatkan diri untuk mencari pengangkut yang baik bagi si pengirim, sedangkan
si pengirim mengikat diri untuk membayar profesi kepada ekpeditur.
b. Perjanjian antara ekpeditur atas
nama pengirim dengan pengangkut di sebut perjanjian pengangkutan.
C. Hukum Transportasi Darat
a. Masalah Pengangkutan
Transportasi ini akan menjamin
kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional
dan menjamin hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan
yang sangat vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain .
Pasal 506 ayat 1 KUHD mendefinisikan
bill of lading atau konsumen sebagai suatu surat yang bertanggal dalam yang mana
si pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk
diangkutnya ke suatu tujuan tertentu dan menyerahkanya ke situ kepada orang
tertentu, begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu
akan diserahkan. Dari ketentuan pasal tersebut fungsi dari B/L yaitu:
1. sebagai surat bukti perjanjian
pengangkutan.
2. sebagai surat bukti penerimaan
barang
3. sebagai bukti pemilikan barang
(document of title)
D. Hukum Transportasi Udara
Aturan internasional yang mengaur
mengenai pengangkutan melalui udara adalah:
1. Warsaw convetion (original) 1929
Dalam Warsaw convention, dokumen
angkutannya disebut air consignment note (ACN) yang bukan merupakan document of
title . ACN ditandatangani carrier setelah barang diterima. ACN tediri dari
tiga bagian yaitu:
a. first part, untuk carrier.
b. Second part, untuk consignee
(penerima barang)
c. Third part, untuk consignor
(pengirim)
2. Warsaw convention yang
diamandemen tahun 1955
Dalam Warsaw convention yang
diamandemen, dokumen angkutannya disebut air way bill (AWB). Air way bill ini
cukup memuat point keberangkatan dan destinasi. Kontrak angkutan udara dapat
dilakukan meelalui Warsaw convention yang pertama telah di amandemen.
3. non-convention carriage
a. Dokumen Angkutan Udara
Jika suatu kredit mensyaratkan
dokumen angkutan udara, kecuali apabila ditentukan lain di dalam kredit, bank
akan menerima suatu dokumen yang secara nyata menunjukan nama pengangkut
(carrier) dan ditandatangani. Demikian pula dengan dokumen yang disahkan oleh
pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk atas nama pengangkut (carrier).
b. Yang Dapat Diterima Bank
Dalam pasal 27 UCP 500 diatur
mengenai ciri-ciri dokumen angkutan udara, dan pada pasal 28 UCP 500 juga diatur
mengenai angkutan darat, kereta api atau jalan air dan dokumen lainnya yang
dapat diterima oleh bank. Dokumen lainnya ini yang dapat idterima oleh bank ini
menyangkut dokumen angkutan pos dan kurir terdapat di dalam pasal 29 UCP 500
dan dokumen angkutan lainnya yang diterbitkan oleh freight forwarder terdapat
pada pasal 30 UCP 500. selain itu UCP 500 juga mengatur mengenai klausula “on
deck”, “shipper’s load and count”, pada pasal 31, yang terdapat dalam dokumen
pengangkutan modal transport.
c.
Courir Dan Post Receipts
Jika kredit mensyaratkan suatu tanda
terima pos (post receipts) atau certificate of posting, kecuali apabila
ditentukan lain di dalam kredit bank akan menerima, suatu tanda terima pos atau
sertificate of posting yang secara nyata telah dibubuhi cap atau disahkan dan
diberi tanggal di tempat dari mana kredit menyebutkan barang tersebut
dikapalkan atau dikirimkan dan tanggal tersebut akan dianggap sebagai tanggal
pengapalan atau pengiriman, dan dalam semua hal memenuhi ketentuan kredit.
d. Freight Forwarder
Bank hanya akan menerima dokumen
yang diterbitkan oleh freight forwarder jika dokumen tersebut nyata-nyata
menunjukan nama freight forwarder sebagai suatu pengangkut (carrier) atau
pengelola pengangkutan multimodal. Dokumen ini ditandatangani atau disahkan
oleh freight forwarder sebagai pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan
multimodal.
Bank juga akan menerima dokumen
menunjukan nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal dan
ditanda tangani dan disahkan oleh freight forwarder tersebut sebagai agen yang
ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan
multimodal .
e. Klausa “on deck”, “shipper’s load
and count”
Bank akan menerima suatu dokumen
angkutan yang tidak menunjukan, dalam hal angkutan laut atau lebih dari satu
alat angkut (modal transport) termasuk angkutan melalui laut, bahwa
barang-barang tersebut dimuat atau akan dimuat diatas geladak. Meskipun
demikian, bank akan menerima dokumen angkutan yang berisikan catatan bahwa
barang-barang tersebut boleh diangkut di atas geladak, asal saja dokumen
tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dimuat
atau akan dimuat di atas geladak .
Demikian juga dokumen yang memiliki
klausula seperti “shipper’s load and count” atau “said by shipper to contain”
atau kata-kata yang memiliki akibat serupa, serta dokumen yang menunjukan bahwa
pengirim barang merupakan pihak lain yang bukan beneficiary kredit tersebut.
f.
Dokumen Angkutan Yang Tidak Cacat
Clean transport document (dokumen
angkutan yang tidak cacat) adalah dokumen yang tidak mencantumkan klausula atau
catatan yang menyatakan secara jelas kondisi barang atau kemasan yang cacat.
Bank akan menolak dokumen angkutan
yang memuat klausula atau catatan dimaksud kecuali kredit secara jelass
menyatakan klausula atau catatan yang dimaksud dapat diterima. Demikian pula
bank akan menganggap suatu persyaratan dalam suatu kredi yang mengharuskan
dokumen angkutan mencantumkan klausula “clean on board” telah terpenuhi apabila
dokumen angkutan tersebut memenuhi persyaratan mengenai clean transport
document yang diatur dalam pasal 32 UCP500 ini. Selain itu juga harus memenuhi
peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 23 (mengenai marine/ocean bill of
lading), pasal 24 (non negotiable sea way bill), pasal 25 (charter party bill
of lading), pasal 26 (multimodal transport), pasal 27 (dokumen angkutan udara),
pasal 28 (dokumen angkutan jalan, kereta api atau jalan air), serta pasal 30
(dokumen yang diterbitkan freight forwarder).
PENUTUP
Kesimpulan
A.
Hukum Transportasi Laut
Hukum laut terdiri dari dua kata
yakni hukum dan laut. Jadi hukum laut adalah hukum yang mengenai laut, baik
bersifat publik, maupun bersifat ke perdataan . Hukun laut bersifat publik
kalau menyangkut masalah umum, sebaliknya hukum laut bersifat perdata apabila
menyangkut perseorangan. Khusus mengenai pengangkutan laut tidak jumpai
definisinya dalam KUHD. Namun dalam PP No. 17 tahun 1988 di jumpai mengenai
pengangkutan laut.
B. Hukum Transportasi Darat
Transportasi ini akan menjamin
kelancaran lalu lintas barang dalam perdagangan nasional maupun internasional dan
menjamin hak kepemilikan atas barang dengan pengeluaran dokumen pengapalan yang
sangat vital seperti bill of lading, airways bill dan lain-lain .
C. Hukum Transportasi Udara
Aturan internasional
yang mengaur mengenai pengangkutan melalui udara
DAFTAR
PUSTAKA
HMN. Poerwosutjipto. 2000.
Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Hukum Pelayaran Laut dan Perairan
Darat. Jakarta: Djambatan
Widjaja, Gunawan. Ahmad Yani. 2003.
Seri Hukum Bisnis Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor-Impor & Imbal
Beli). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
HMN. Poerwosutjipto. 1995.
Pengertian Pokok Hukum Dagang. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta:
Djambatan.
Asyhadie, Zaeni. 2005. Hukum Bisnis
Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Fuady , Munir. 1994. Hukum Bisnis
dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sumantoro. 1990. Pengantar Tentang
Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Abdul khadir Muhammad. 1999. Hukum
Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
www.google.com
Subscribe to:
Posts (Atom)